Secara umum yang dimaksud dengan persekusi adalah perlakukan sewenang-wenang yang dilakukan secara sistematis oleh individu atau kelompok tertentu terhadap individu atau kelompok lain dengan cara memburu, pelecehan, dan penganiayaan, karena perbedaan suku, agama, atau pendapat politik. Ada juga yang berpendapat bahwa definisi persekusi adalah sikap / tindakan permusuhan, perburuan dan penganiayaan terhadap seseorang atau kelompok tertentu, terutama karena ras, agama dan keyakinan politik.
Dalam rangkaian proses persekusi, ada empat tahapan yang dilakukan. Pola persekusi adalah sebagai berikut:
- Melacak identitas dan alamat target penganiayaan.
- Perintahkan massa untuk memburu target dengan menyebarkan identitas dan alamat target di media sosial.
- Melakukan tindakan penganiayaan dengan menyerang rumah atau kantor target.
- Tindakan penganiayaan tersebut dapat menimbulkan trauma pada korban, baik secara fisik maupun psikis, bahkan dapat mengakibatkan kematian. Meskipun hukum di Indonesia melarang keras tindakan penganiayaan, hal itu masih cukup umum terjadi hingga saat ini.
Pengertian Persekusi Menurut Ahli
Untuk lebih memahami apa yang di maksud dengan persekusi, kita dapat merujuk pada pendapat para ahli berikut ini:
1. Damar Juniarto
Yang di maksud dengan persekusi adalah tindakan penganiayaan sewenang-wenang terhadap golongan atau orang lain atau kelompok tertentu dan sistematik juga luas, jadi berbeda main hakim sendiri.
2. Masyhur Effendi dan Taufani Sukmana
Pengertian persekusi adalah perampasan hak-hak dasar secara sengaja dan kejam dan terkait dengan pengingkaran identitas kelompok yang merupakan pelanggaran hukum internasional.
3. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Arti persekusi adalah semena-mena memburu satu orang atau beberapa warga negara dan dilukai, disimpangkan atau dihancurkan.
Penyebab Terjadinya Tindakan Persekusi
Kasus yang terjadi di beberapa negara tentu memiliki penyebab yang berbeda-beda. Di Indonesia sendiri, banyak kasus penganiayaan terjadi akibat kebebasan berpendapat yang tidak terkendali di media sosial.
Menurut beberapa ahli, penyebab penganiayaan adalah:
- Ada ketidakpercayaan dan saling curiga di antara kaum elit dan masyarakat yang kurang beruntung.
- Ada kesenjangan sosial karena tidak ada nilai tambah ekonomi bagi yang kurang mampu.
- Adanya globalisasi dan kehidupan virtual dalam masyarakat sehingga mereka merasa bebas untuk mengutarakan pendapatnya.
- Ada opini publik saat ini bahkan sebelum penegakan hukum dilakukan secara tidak adil.
- Adanya opini publik bahwa proses hukum penuh dengan intervensi pemerintah sehingga menimbulkan ketidakpercayaan publik.
Contoh-Contoh Kasus Persekusi
Ada banyak contoh kasus persekusi yang pernah terjadi di Indonesia. Mengacu pada pengertian persekusi di atas, beberapa contoh penganiayaan adalah sebagai berikut:
Persekusi Dr. Fiera Lovita
Persekusi terhadap Dr. Fiera Lovita merupakan salah satu kasus penganiayaan yang menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Penganiayaan tersebut dilakukan oleh salah satu ormas keagamaan karena dianggap Dr. Fiera Lovita telah menghina ulamanya.
Penganiayaan PMA
Seorang remaja berusia 15 tahun berinisial PMA menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok ormas di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Penyebab penganiayaan tersebut karena postingan di media sosial PMA dinilai menghina seorang ulama.
Penganiayaan RN dan MA
Dua kekasih berinisial RN dan MA mengalami penganiayaan dengan ditelanjangi dan diarak oleh warga di Desa Sukamulya, Cikupa, Tangerang. Penyebab tindakan penganiayaan tersebut karena kedua orang tersebut dituduh melakukan perbuatan asusila di kontrakan tersebut.
Kesimpulan
Persekusi yang merupakan tindakan mengambil hak seseorang telah menjadi masalah HAM yang dimana harus dapat diselesaikan secara baik dan benar.