Categories
Ilmu

Apa itu Perusahaan? Pengertian, Jenis, Bentuk, dan Manfaat

Pendirian perusahaan merupakan salah satu dari kegiatan ekonomi dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan finansial. Di negara Indonesia, mendirikan perusahaan harus melalui tahap-tahap dan syarat tertentu. Lalu, apa yang dimaksud dengan perusahaan? Apa pengertian perusahaan? Dan, apa unsur-unsur serta jenis-jenis perusahaan yang beroperasi di Indonesia? Untuk memahaminya lebih luas, mari kita ulas satu persatu secara rinci.

Apa itu Perusahaan?

Secara umum, yang dimaksud dengan perusahaan adalah tempat kegiatan produksi, baik barang maupun jasa, dan tempat berkumpulnya semua faktor-faktor produksi. Selain itu, perusahaan juga dapat didefinisikan sebagai lembaga dalam bentuk organisasi yang dioperasikan dengan tujuan menyediakan barang dan jasa kepada masyarakat dengan insentif atau motif keuntungan.

Salah satu fungsi utama perusahaan adalah untuk menggerakan roda perekonomian nasional. Perusahaan menjadi satu faktor penting dalam sistem perekonomian suatu bangsa, karena perusahaan dapat menyerap tenaga kerja, serta memaksimalkan daya guna dari sumber daya yang dimiliki.

Baca Juga: Apa itu UMKM? Peran dan Fungsinya Bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Pengertian Perusahaan Menurut Pemaparan Para Ahli

Untuk memahami definisi perusahaan atau company secara lebih dalam, kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli berikut ini:

1. Ebert & Griffin

Arti perusahaan adalah organisasi yang memproduksi barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan.

2. Willem Molle Graaff

Pengertian perusahaan adalah seluruh tindakan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak untuk mendapatkan penghasilan melalui perdagangan, pengiriman barang, atau akuisisi perjanjian perdagangan.

3. Murti Sumarni

Definisi perusahaan adalah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk menghasilkan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menghasilkan keuntungan.

4. Much Rachmad

Perusahaan adalah segala bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, dimiliki oleh perorangan, milik asosiasi atau milik badan hukum, baik swasta maupun negara, yang mempekerjakan karyawan melalui pembayaran upah atau imbalan dengan cara lain

5. Andasasmita

Pengertian perusahaan adalah pihak-pihak yang secara teratur bertindak secara berkelanjutan dan terbuka dalam kualitas-kualitas tertentu untuk memperoleh keuntungan bagi diri mereka sendiri.

6. Abdul Kadir Muhammad

Definisi perusahaan adalah tempat kegiatan produksi dan pengumpulan semua faktor produksi. Berdasarkan tinjauan hukum, istilah “perusahaan” mengacu pada badan hukum dan pendirian badan usaha dalam menjalankan bisnisnya.

7. Swastha & Sukotjo

Definisi perusahaan adalah organisasi yang menggunakan dan mengkoordinasikan semua sumber daya keuangan untuk memenuhi kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.

8. CST Kansil

Perusahaan adalah semua bentuk entitas bisnis yang mengarahkan jenis bisnis yang permanen dan berkelanjutan, dan yang didirikan, bekerja, dan berdomisili di wilayah negara Indonesia untuk menghasilkan keuntungan.

Pengertian Perusahaan Menurut Undang-Undang RI

Berdasarkan Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1, huruf b, menjelaskan bahwa pengertian perusahaan adalah segala bentuk bisnis yang permanen dan berkelanjutan dan yang didirikan, bekerja dan berdomisili di wilayah Republik Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan / atau manfaat. .

Jadi jika ada organisasi yang bertujuan menghasilkan laba dan terus dilakukan di Negara Indonesia, maka organisasi itu disebut badan usaha. Ini bisa dalam bentuk CV, Firma, Perusahaan, dll.

Menurut M. Polak, sebuah perusahaan dikatakan ada jika ada perhitungan untung dan rugi (laba rugi) yang dicatat dalam pembukuan. Selanjutnya, istilah ini mengacu pada tempat yang merupakan pusat kegiatan dan faktor produksi.

Ada beberapa perusahaan terdaftar di pemerintah dan ada yang tidak atau belum. Jika Anda mendaftar perusahaan ke pemerintah, itu berarti mereka memiliki entitas bisnis dan entitas bisnis ini terdaftar di negara sebagai perusahaan yang resmi atau berbadan hukum.

Di Indonesia, ada 14 jenis bentuk perusahaan yang dapat kita temui diantaranya adalah:

  1. Commanditaire Vennootschap – limited partnership (CV)
  2. Koperasi
  3. Firma (FA)
  4. Maatschap
  5. Persekutuan Komanditer (Limited Partnership)
  6. Penanaman Modal Asing
  7. Penanaman Modal Dalam Negeri
  8. Persekutuan Perdata
  9. Perusahaan Umum
  10. Perusahaan Jawatan
  11. Perseroan Terbatas
  12. Perseroan Terbuka (PT. Tbk)
  13. Usaha Dagang atau Bisnis Perdagangan
  14. Yayasan

Baca Juga: Pengertian CV (Persekutuan Komanditer), Jenis-Jenis dan Karakteristiknya

Bentuk Perusahaan di Indonesia

Mengacu pada pengertian perusahaan yang telah dibahas di atas, berikut ini adalah bentuk perusahaan yang ada di Indonesia, yaitu sebagai berikut:

1. Perusahaan Berbadan hukum

Jenis perusahaan berbadan hukum ini dapat dimiliki oleh negara atau swasta. Bisa juga aliansi (persekutuan) yang dimiliki oleh beberapa pengusaha swasta atau negara yang sudah memiliki persyaratan hukum.

Contoh perusahaan berbadan hukum yaitu:

  • PT (Perseroan Terbatas)
  • PT Tbk. (Perseroan Terbatas, Perusahaan Terbuka)
  • Perseroan Perseroan (Persero)
  • Koperasi
  • Perusahaan Umum

2. Perusahaan Multinasional

Ketika sebuah perusahaan telah menyentuh ranah nasional dan telah tumbuh dengan sukses, pemahaman tentang Perusahaan akan semakin berkembang dan dapat menjadi perusahaan multinasional. Perusahaan ini akan tumbuh dan mendapatkan posisi yang kuat dan sebagian besar dapat bersaing secara global.

Ada beberapa faktor yang membuat perusahaan mampu tumbuh dan berkembang, salah satunya adalah integritas unsur-unsur perusahaan sesuai dengan pemahaman sebelumnya tentang perusahaan, antara lain:

  • Aktivitas di bidang ekonomi
  • Memiliki badan usaha yang resmi
  • Konsisten
  • Terbuka
  • Punya laba atau keuntungan
  • Memiliki pembukuan akuntansi yang jelas

3. Perusahaan Yang Tidak Berbadan Hukum

Perusahaan yang tidak berbadan hukum adalah perusahaan swasta yang dimiliki dan didirikan oleh berbagai pengusaha dalam bentuk kerjasama. Mereka dapat menjalankan berbagai bidang ekonomi, seperti perdagangan, layanan, dan industri. Perusahaan ini adalah milik pribadi, bisa dalam bentuk individu atau asosiasi (persekutuan).

Contoh-contoh perusahaan yang tidak berbadan hukum adalah:

  • Perusahaan perseorangan
  • Firma (FA)
  • Command Vennootschap (CV)
  • Persekutuan perdata
  • Foundation atau yayasan

Unsur-Unsur Perusahaan

Berikut ini adalah beberapa unsur yang terkandung dalam perusahaan (company), diantaranya yaitu:

  • Badan Usaha, yaitu setiap perusahaan memiliki bentuk tertentu, apakah itu dimasukkan atau tidak ke dalam badan hukum.
  • Kegiatan di Sektor Ekonomi, yaitu termasuk bidang industri, perdagangan, layanan dan pembiayaan (keuangan).
  • Berkesinambungan (terus-menerus), ini berarti bahwa kegiatan komersial yang dilakukan oleh perusahaan sebagai mata pencaharian yang dilakukan secara terus menerus dan bukan kegiatan insidentil.
  • Bersifat Tetap, artinya adalah kegiatan komersial yang dilakukan tidak berubah dalam waktu singkat, tetapi dapat berubah dalam waktu yang lama.
  • Diketahui oleh Publik, ini berarti bahwa bisnis yang dilakukan dikenal dan dimaksudkan untuk masyarakat umum, diakui dan dibenarkan oleh hukum Republik Indonesia.
  • Memperoleh Keuntungan (Laba), yaitu perusahaan memiliki untuk menghasilkan keuntungan dari setiap aktivitas bisnis.
  • Akuntansi (pembukuan), yaitu perusahaan harus mencatat hak dan kewajiban yang terkait dengan kegiatan bisnis.

Jenis-Jenis Perusahaan di Indonesia

Jenis-jenis perusahaan dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu diantaranya:

1. Jenis Perusahaan Berdasarkan Kepemilikan

2. Jenis Perusahaan Berdasarkan Kegiatan Usaha

  • Perusahaan industri, yaitu perusahaan yang memproduksi bahan baku menjadi produk setengah jadi atau produk jadi yang siap dijual. Bisa juga perusahaan yang meningkatkan nilai pakai barang.
  • Perusahaan pertanian (agraris), yaitu perusahaan yang didedikasikan untuk bergerak bidang pengolahan tanah atau lahan. Misalnya, perusahaan yang bergerak di bidang pertanian, perikanan darat, perkebunan, kehutanan dan lainnya.
  • Perusahaan dagang, yaitu merupakan perusahaan yang bergerak di sektor penjualan dan pembelian barang, membeli barang yang sudah selesai tanpa proses lebih lanjut. Misalnya, toko, minimarket dan lainnya.
  • Perusahaan layanan, yakni merupakan perusahaan yang bergerak di sektor jasa dan layanan. Misalnya layanan perbankan, asuransi, hotel, pembiayaan dan lainnya.
  • Perusahaan ekstraktif, yakni jenis perusahaan yang fokus pada penggunaan sumber daya alam, dari ekstraksi, pengambilan dan pengolahan sumber daya alam yang tersedia. Misalnya: penambangan batubara, penambanan emas, nikel, kobalt, dll.

Baca Juga: Pengertian Perseroan Terbatas atau PT

Manfaat Perusahaan Bagi Masyarakat

Selain berorientasi pada keuntungan, perusahaan harus memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Berikut ini adalah manfaat perusahaan bagi masyarakat adalah:

  1. Sebagai produsen barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat
  2. Sebagai sumber penghasilan atau pendapatan masyarakat (menyerap tenaga kerja)
  3. Sebagai penyedia lapangan pekerjaan dan penunjang pendidikan
  4. Sebagai salah satu sumber pendapatan negara (pajak)
  5. Menjadi agen pembangunan perekonomian nasional

Kesimpulan

Perusahaan adalah organisasi yang bergerak dalam sektor ekonomi, yang memberi manfaat bagi masyarakat dan negara, dan mendapatkan keuntungan dari aktivitas ekonomi yang dilakukannya. Peran perusahaan sangat penting sebagai roda penggerak ekonomi di suatu daerah dan negara.

Leave a Reply