Produsen menjadi aktor yang paling penting dalam suatu siklus ekonomi. Di dalam sistem perekonomian produsen memiliki fungsi untuk menciptakan atau merubah suatu barang atau jasa menjadi suatu barang baru yang memiliki nilai guna dan ekonomis. Selain itu produsen juga diharapkan untuk mampu menyelesaikan berbagai macam permasalahan sosial dengan menciptakan solusi inovatif melalui produk-produk yang dihasilkannya.
Saat ini negara yang memiliki predikat sebagai negara produsen adalah China dan Amerika. Dengan menguasai sumber-sumber produksi maka suatu negara dapat mendominasi pasar Internasional, dan tentunya hal ini akan berdampak positif bagi pendapatan nasional negara tersebut. Nah, lalu seperti apa sih produsen itu sebenarnya? Apa sih pengertian produsen itu? Mari kita ulas secara lebih rinci.
Pengertian Produsen Dalam Ilmu Ekonomi
Didalam ilmu ekonomi yang dimaksud produsen adalah bagian-bagian yang kegiatannya menghasilkan produksi, baik barang maupun jasa, yang akan dipasarkan kepada konsumen untuk mendapatkan keuntungan ekonomis. Ada juga yang menjelaskan bahwa, pengertian produsen adalah semua bagian yang menghasilkan barang atau jasa untuk dipasarkan dan dijual kepada konsumen untuk mendapatkan keuntungan. Bentuk produsen ini dapat berupa perusahaan perseorangan atau badan usaha, baik memiliki badan hukum maupun bukan badan hukum.
Produsen, distributor dan konsumen adalah satu kesatuan yang saling membutuhkan dalam suatu rantai ekonomi. Kegiatan utama produsen adalah menghasilkan atau menciptakan barang / jasa yang dibutuhkan konsumen atau pasar secara luas.
Baca Juga: Pengertian Distributor, Fungsi dan Tugasnya Dalam Aktivitas Perdagangan
Bentuk Produsen
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian produsen pada bagian pertama, produsen dapat berbentuk badan usaha perseorangan atau badan usaha lainnya. Adapun macam-macam bentuk produsen adalah sebagai berikut:
1. Produsen Perorangan
Badan usaha perorangan merupakan wujud produsen yang melakukan kegiatan komersial sendiri. Dalam prakteknya, para produsen tersebut dapat dibantu oleh orang lain yang menjadi karyawannya namun lingkupnya masih kecil.
2. Produsen Badan Usaha
Berbeda dengan bentuk produsen perorangan, bentuk produsen badan usaha terdiri dari beberapa orang yang terlibat langsung dalam melakukan kegiatan komersial secara bersama-sama. Adapun produsen badan usaha dapat diklasifikasikan menjadi 2 jenis, yaitu:
- Badan hukum
Yakni badan usaha yang merupakan badan hukum. Misalnya koperasi, yayasan, perseroan terbatas, dan lain-lain. - Bukan badan hukum
Badan usaha yang dibentuk oleh sekelompok orang dan bukan badan hukum. Misalnya, firma atau sekelompok orang yang melakukan bisnis secara insidentil (tidak sengaja).
Fungsi-Fungsi Produsen
Secara umum, produsen memiliki fungsi-fungsi dalam perekonomian yaitu menjadi bagian dari produk (barang atau jasa) yang dibutuhkan konsumen. Adapun macam-macam fungsi-fungsi produsen adalah sebagai berikut:
- Memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan dan diinginkan konsumen.
- Mengelola berbagai faktor-faktor produksi dan melaksanakan kegiatan produksi barang atau jasa.
- Membuka lapangan kerja dan kegiatan ekonomi lainnya untuk masyarakat.
- Memberikan pembayaran atas penggunaan faktor produksi kepada masyarakat berupa pembayaran gaji, upah atau sewa.
- Bertindak sebagai development agent karena selain mengejar keuntungan perusahaan juga bertanggung jawab atas kesejahteraan karyawan dan masyarakat sekitar dengan menjalankan program-program CSR (Corporate Social Responsibility).
- Menerima pendapatan dari penjualan barang atau jasa yang diproduksi.
- Membayar pajak penghasilan secara wajib dan rutin, dengan jumlah tertentu sebagai kompensasi langsung kepada negara.
Kesimpulan
Dalam kegiatan ekonomi bagi secara mikro dan makro, produsen merupakan ujung tombak dari sistem perekonomian. Selain itu produsen berkontribusi langsung dalam program kesejahteraan rakyat secara keseluruhan, karena akan menyerap tenaga kerja yang ada.