Akhir-akhir ini kita banyak mendengar istilah regulasi di beberapa media cetak, elektronik, maupun media internet. Umumnya regulasi itu dikeluarkan atau dirumuskan oleh pihak-pihak yang memiliki wewenang dalam perusahaan atau pemerintahan. Namun, Apa itu arti regulasi? Mari kita bahas pengertian regulasi, tujuan regulasi, dan contoh-contoh regulasi.
Ada beberapa macam bentuk regulasi yang bisa ditemui di dalam pemerintahan dan masyarakat, seperti regulasi perusahaan, regulasi pemerintah, regulasi menteri dan lainnya. Istilah regulasi banyak digunakan di berbagai bidang, sehingga interpretasi dari istilah regulasi itu sendiri menjadi cukup luas.
Pengertian regulasi adalah suatu peraturan yang dirancang, dirumuskan, disusun atau dibuat sedemikian rupa untuk membantu mengendalikan suatu kelompok masyarakat, lembaga, organisasi, dan perusahaan dengan tujuan tertentu. Umumnya, Tujuan utama dikeluarkanya sebuah regulasi atau aturan adalah untuk mengendalikan sekelompok manusia atau masyarakat dengan batasan-batasan tertentu.
Regulasi diberlakukan pada berbagai macam elemen masyarakat dan lembaga masyarakat, baik itu untuk keperluan umum atau untuk kepentingan bisnis. Namun secara umum, istilah kata regulasi digunakan untuk menggambarkan suatu bentuk peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.
Baca Juga: Analisis SWOT : Pengertian, Fungsi, Manfaat, Dan Contonya
Pengertian Regulasi Bisnis
Dalam bidang dunia usaha, ada berbagai macam regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk mengendalikan segala kegiatan bisnis agar tercipta ekosistem bisnis yang baik. Adapun, pengertian regulasi bisnis adalah aturan-aturan yang dikeluarkan untuk mengendalikan perilaku dalam berbisnis, baik aturan dalam bentuk batasan hukum oleh pemerintah pusat atau daerah, peraturan asosiasi perdagangan, regulasi industri, dan aturan lainnya.
Jadi dapat disimpulkan bahwa, definisi regulasi bisnis adalah etika, aturan atau batasan yang harus dipenuhi oleh para pelaku bisnis dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Selain menjadi aturan-aturan yang mengikat, fungsi regulasi bisnis adalah untuk menertibkan perilaku para pengusaha dan konsumen dalam batasan-batasan tertentu.
Regulasi dirancang melalui proses-proses tertentu dimana sekelompok masyarakat atau suatu lembaga saling sepakat untuk terikat dan mengikuti semua aturan-aturan yang telah dibuat untuk mencapai tujuan bersama. Maka dari itu, regulasi sangat bersifat mengikat dan jika ada yang melanggarnya akan dikenakan sanksi yang sepadan dengan pelanggarannya.
Jenis-Jenis Regulasi Bisnis
Mengacu pada penjelasan diatas, regulasi bisnis dibagi dalam beberapa jenis kategori, diantaranya seperti regulasi perlindungan konsumen, regulasi merek, dan regulasi larangan praktek monopoli.
1. Regulasi Perlindungan Konsumen
Regulasi mengenai hukum perlindungan konsumen telah tercantum di dalam UU No.8 Tahun 1993 tentang perlindungan konsumen. Adapun bentuk-bentuk perlindungan kepada konsumen adalah perlindungan preventif dan perlindungan kuratif.
Pengertian perlindungan preventif adalah perlindungan kepada konsumen saat akan membeli dan menggunakan barang dan jasa. Sedangkan, pengertian perlindungan kuratif adalah perlindungan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan barang dan jasa tertentu.
Asas-Asas di Dalam Regulasi Perlindungan Konsumen:
- Asas manfaat
- Asas keadilan
- Asas keseimbangan
- Asas keamanan & keselamatan konsumen
- Asas kepastian hukum
Baca Juga: Analisis adalah: Pengertian, Jenis-Jenis, dan Turunannya
2. Regulasi Perlindungan Merek
Merek atau brand bisnis adalah suatu penanda agar memudahkan dalam mengingatnya suatu produk atau perusahaan. Dalam hal ini, merek terdapat unsur-unsur seperti angka, huruf, gambar, dan warna. Brand juga menjadi pembeda antara suatu bisnis atau produk dengan kompetitornya.
Landasan Hukum Perlindungan Merek
- Undang-Undang No.15 Tahun 2001 (Tentang Merek)
- Undang-Undang No.23 Tahun 1993 (Tentang Cara Permintaan Pendaftaran Merek)
- Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2005 (Tentang Komisi Banding Merek)
- Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1993 (Tentang Kelas Jasa dan Barang)
- Peraturan Pemerintah NO.51 TH 2007 (Tentang Indikasi Geografis)
Ruang Lingkup Merk
Berikut ini ruang lingkup merek atau brand:
- Merek Dagang
Merek atau brand yang memiliki fungsi sebagai penanda suatu entitas bisnis yang menjual barang, baik secara perorangan, kelompok atau dengan badan hukum untuk membedakan suatu entitas bisnis dengan bisnis lainnya. - Merek Jasa
Merek atau brand yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan jasa, baik yang ditawarkan oleh perorangan atau kelompok sebagai pembeda antara suatu jasa dengan jasa sejenis.
Sistem Perlindungan Merek
Perlindungan merek (brand) telah dilindungi secara konstitusi yaitu hak atas merek atau brand diberikan kepada pengajuan atau pendaftar pertama (first to file). Adapun fungsi pendaftaran merek adalah sebagai berikut:
- Sebagai bukti kepemilikan brand atau merek
- Sebagai dasar untuk menolak permohonan brand atau merek orang lain
- Sebagai acuan untuk mencegah terjadinya penggunaan brand atau merek yang sama
3. Regulasi Larangan Praktek Monopoli Bisnis
Definisi dari praktik monopoli bisnis adalah sebuah kegiatan atau tindakan pemusatan kekuatan sumber-sumber ekonomi yang dilakukan oleh pebisnis sehingga menguasai produksi dan pemasaran barang atau jasa tertentu. Praktik monopoli ini akan menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat, serta akan menimbulkan kerugian pada konsumen.
Untuk mengendalikan praktik-praktik monopoli tersebut maka pemerintah mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang kegiatan bisnis yang tidak sehat. Maka, dengan begitu akan tercipta keseimbangan dan kestabilan antara kepentingan pengusaha dan konsumen.
Beberapa hal yang dilarang dalam regulasi ini:
- Pengusaha dilarang memonopoli produksi dan pemasaran suatu barang atau jasa.
- Pelaku usaha, baik itu perorangan atau organisasi hanya boleh maksimal menguasai 50% pangsa pasar untuk 1 jenis barang/jasa yang diperjual-belikan.
- Pelaku bisnis akan dinyatakan melakukan praktik monopoli, jika produk yang dijual tidak memiliki substitusi (pengganti) atau pengusaha lain tidak dapat bersaing.
Tujuan dibuatnya larangan praktek monopoli bisnis yaitu:
- Untuk menciptakan ekosistem perekonomian yang kondusif, dengan menciptakan aturan persaingan bisnis yang sehat.
- Untuk mencapai efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan usaha.
- Untuk meningkatkan efisiensi ekonomi nasional.
- Untuk mencegah praktik-praktik monopoli pasar dan iklim bisnis yang tidak sehat.
Kesimpulan
Dengan adanya regulasi yang baik maka akan tercipta keseimbangan sosial dan ekonomi yang baik pula. Pemerintah dan swasta harus dapat menciptakan regulasi-regulasi yang tidak hanya menguntungkan satu pihak saja, melainkan untuk kemaslahatan orang banyak.