Dalam kegiatan perdagangan dan simpan pinjam dalam islam mengenal istilah Riba. Riba merupakan salah satu hukum terutama mengenai hukum jual beli dan pinjam meminjam. Lalu, apa sih pengertian Riba dalam Islam? Apa saja jenis-jenis Riba? Dan, apa saja dasar hukum dan contoh Riba? Mari kita bahas secara tuntas.
Secara etimologis, istilah kata “riba” berasal dari bahasa Arab yang bermakna “ziyadah” atau “tambahan”. Maka, arti riba adalah pengambilan tambahan dari modal atau harta pokok dengan cara yang batil, baik dalam pinjam meminjam atau transaksi jual-beli. Jika disimpulkan, pengertian Riba adalah memberikan bunga (interest) pada pinjaman berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam (kreditur).
Dalam hukum agama Islam, Riba adalah suatu bentuk transaksi yang diharamkan. Pemberlakuan bunga dengan jumlah dan persentase tertentu pada simpanan dan pinjaman di bank konvensional dianggap sebagai praktik riba.
Baca Juga: Bacaan Dua Kalimat Syahadat dan Artinya
Pengertian Riba Menurut Pendapat Para Ahli Fiqih
Para ahli fiqih telah menjelaskan berdasarkan nash-nash yang shahih mengenai hukum riba, diantaranya:
1. Syeikh Muhammad Abduh
Pengertian riba adalah penambahan yang disyaratkan oleh pemilik harta (debitur) kepada peminjam hartanya (kreditur), karena terjadi pengunduran pembayaran oleh peminjam (kreditur) dari waktu yang telah ditentukan.
2. Al Mali
Definisi riba adalah akad yang terjadi atas pertukaran barang atau komoditas tertentu yang tidak diketahui perimbangan menurut syarak’, ketika berakad atau mengakhiri penukaran kedua belah pihak atau salah satu dari keduanya.
3. Rahman Al Jaziri
Arti riba adalah akad yang terjadi dengan pertukaran barang tertentu, tidak diketahui sama atau tidak menurut syara’ atau terlambat salah satunya.
Landasan Hukum Riba Berdasarkan Al-Quran
Berikut ini beberapa landasan hukum praktik riba berdasarkan Al-Quran:
1. Q.S. Al Baqarah ayat 275
2. Q.S. Al Baqarah ayat 276
3. Q.S. Al Baqarah ayat 278
4. Q.S. Al Imran ayat 130
5. Q.S. Ar Ruum ayat 39
Contoh Praktik Riba Yang Terjadi di Dalam Masyarakat
Dari penjelasan apa itu riba diatas maka akan ditemukan praktik tersebut di tengah-tengah masyarakat. Berikut ini contoh praktek riba dalam masyarakat:
1. Pinjaman Dengan Syarat Tertentu
Ketika ada seseorang ingin meminjam uang atau barang dari pihak lain, seringkali disertai dengan syarat tertentu. Misalnya pemberian bunga sebagai syarat agar pemilik uang bersedia meminjamkan uangnya kepada orang tersebut.
Contoh lainnya, ada yang ingin meminjam uang dari kamu, lalu kamu akan memberikan pinjaman tersebut dengan syarat peminjam harus bersedia untuk menjemput kamu setiap harinya.
2. Bunga Bank Konvensional
Bunga yang diterapkan oleh bank konvensional merupakan salah satu dari praktik riba. Ketika kita meminjam atau menyimpan dana di Bank, maka kita akan mendapat atau akan dikenakan bunga.
Baca Juga: Daftar Kode Bank di Indonesia
Jenis-Jenis Riba
Mengutip dari situs maxmanroe, maka riba dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Riba Jual-Beli
Pengertian riba jual-beli adalah riba yang terjadi ketika pembelian suatu barang dibayar dengan cara dicicil, penjual menetapkan penambahan harga barang karena pembeli membayar dengan cara mencicil cicil.
Ada 2 (dua) jenis riba jual-beli, yaitu:
- Riba Nasi’ah
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi’ah terjadi karena adanya perbedaan, perubahan, atau penambahan antara barang yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian. - Riba Fadhl
Praktik pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan tersebut masih termasuk dalam jenis barang ribawi.
2. Riba Hutang-Piutang
Pengertian riba hutang-piutang adalah praktik mengambil manfaat tambahan dari suatu hutang. Riba hutang-piutang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Riba Jahiliah
Penambahan hutang lebih dari nilai pokok karena penerima hutang tidak mampu membayar hutangnya secara tepat waktu. - Riba Qardh
Mengambil manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan kepada penerima hutang (muqtaridh).
Kesimpulan
Dari pengertian riba diatas maka dapat disimpulkan dalam agama islam terdapat jenis-jenis riba yang dapat merugikan orang lain secara ekonomi.