Pemerintah pada dasarnya telah mengembangkan instrumen untuk melindungi dan mengatur ketenagakerjaan di Indonesia yang tercantum pada UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan agar tidak merugikan berbagai pihak, yakni para karyawan dan perusahaan yang bersangkutan.
Setiap peraturan undang-undang yang diberlakukan oleh pemerintah dapat dijadikan pedoman dalam menjalankan bisnis dan penyerapan tenaga kerja. Tentunya agar tidak ada pelanggaran yang akan dilakukan oleh berbagai pihak yang bisa menimbulkan permasalah besar.
Sebagai manajer sumber daya manusia, sangat penting untuk memahami ketentuan dalam undang-undang tersebut. Sehingga bisa menerapkannya saat proses rekrutmen atau mengelola karyawan di perusahaan. Dibawah ini penjelasan lengkapnya.
Pengertian Ketenagakerjaan Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003
Ketenagakerjaan berasal dari kata tenaga kerja, yang pada pasal 1 angka 2 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa “tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang dan / atau jasa guna memenuhi kebutuhannya sendiri dan untuk masyarakat”. Dan, definisi ketenagakerjaan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah “ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelumnya, selama dan setelah masa kerja”.
Untuk tujuan meningkatkan taraf hidup perlu dikembangkan dalam beberapa aspek. Termasuk di dalamnya pengembangan tenaga kerja yang dilaksanakan dengan prinsip keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektor di tingkat pusat dan daerah. Dalam hal ini yang dimaksud adalah asas pembangunan ketenagakerjaan yang didasarkan pada asas pembangunan nasional, khususnya asas demokrasi pancasila, asas keadilan dan kesetaraan.
Dalam pelaksanaan proses hubungan kerja, ada bagian yang harus diikuti. Bidang ketenagakerjaan itu sendiri adalah masa pra-kerja, masa hubungan kerja, masa pasca kerja.
Adapun cakupan ketenagakerjaan cukup luas, ruang lingkup peraturan dalam perundang-undangan ketenagakerjaan lebih luas jika dibandingkan dengan hukum perdata sebagaimana diatur dalam Buku III Judul 7A. Terdapat ketentuan yang mengatur tentang penekanan aktivitas kerja dalam hubungan kerja.
Jika kita berbicara tentang hubungan kerja pada Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan menyatakan bahwa:
“Hubungan kerja adalah hubungan antara pemberi kerja dan pekerja atau buruh berdasarkan kontrak kerja yang memiliki unsur pekerjaan, upah dan perintah” dan “Hubungan kerja adalah hubungan antara pemberi kerja dan pekerja atau buruh yang timbul dari kontrak kerja yang ditandatangani untuk jangka waktu tertentu tetapi untuk jangka waktu yang tidak terbatas.”
Rekomendasi Editor
- 15+ Skill Penting Yang Wajib Dicantumkan Dalam CV Kamu
- Pengertian ROI dan Cara Menghitung Return on Investment
- Apa itu Kompensasi? Pengertian dan Manfaatnya Bagi Karyawan dan Perusahaan
- Memahami Seluk-Beluk Akuntansi Dasar Untuk Pemula
- Apa itu KPI (Key Performance Indicator)? Pengertian, Fungsi, Jenis, Tujuan
Fungsi dan Tujuan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Tujuan dirancangnya UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam peraturannya sendiri terdapat 4 (empat) tujuan pokok yang ditetapkan dalam pasal 4 bahwa pembangunan ketenagakerjaan mempunyai tujuan sebagai berikut:
1. Memberdayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
Pada pasal 4 huruf a UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa “Pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja merupakan kegiatan terpadu untuk dapat memberikan kesempatan kerja seluas-luasnya kepada tenaga kerja Indonesia.”
Melalui dua aspek tersebut “pemberdayaan dan pendayagunaan” diharapkan tenaga kerja Indonesia dapat berpartisipasi secara maksimal dalam Pembangunan Ekonomi Nasional, dengan tetap menjaga nilai-nilai kemanusiaan. Mewujudkan kesempatan kerja yang merata dan menyediakan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
Dalam Pasal 4 huruf a UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, juga menjelaskan:
“Kesempatan kerja yang adil harus diupayakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai kesatuan pasar kerja yang memberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan untuk seluruh tenaga kerja Indonesia sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya.”
2. Upaya pemerataan pekerjaan juga harus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan semua sektor dan wilayah.
memberikan pelindungan kepada pekerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya
Karena sektor ketenagakerjaan dianggap penting dan melibatkan kepentingan publik, Pemerintah telah mengalihkannya dari hukum privat menjadi hukum publik. Alasan lainnya yaitu banyaknya permasalahan pekerjaan yang terjadi baik di dalam maupun luar negeri.
Contohnya adalah banyaknya kasus yang diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tentang penggunaan tenaga kerja asing. Semua keputusan pengadilan PHI akan menjadi penilaian untuk kepentingan sektor tenaga kerja.
Ketentuan Perjanjian Tenaga Kerja dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003
Salah satu bagian penting dari angkatan kerja yang mendapat banyak perhatian adalah hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja. Hubungan kerja ini dimasukkan sebagai Perjanjian Kerja atau yang dikenal dengan istilah kontrak kerja.
Sesuai pada Pasal 1313 KUH Perdata yang berbunyi “Perjanjian adalah perbuatan di mana satu orang atau lebih saling mengikatkan dirinya dengan satu orang atau lebih”. Pada Pasal 1320 KUH Perdata, terdapat syarat munculnya kesepakatan yang sah, yaitu:
- Kesepakatan yang mengikat dirinya sendiri
- Kemampuan untuk mempekerjakan
- Suatu pokok masalah tertentu
- Suatu penyebab yang tidak dilarang
- Hubungan kerja
Menurut ketentuan pasal ini, jelas bahwa perjanjian kerja yang ditandatangani antara pekerja dan pemberi kerja bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak. Namun demikian, dengan batasan-batasan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja yang ditetapkan harus menunjukkan kejelasan pekerjaan antara pekerja dan pemberi kerja.
Sesuai dengan ketentuan kesepakatan yang disepakati dan ketentuan UU No.13/2003, ada unsur hubungan kerja, yaitu:
- Terdapat unsur pelayanan (service)
- Adanya unsur waktu (time)
- Ada unsur remunerasi (wage)
Warga negara pada umumnya mengetahui bahwa tidak boleh ada perlakuan tidak adil (diskriminasi) antara rekan kerja atau antara pekerja dan pemberi kerja. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu, “Semua pekerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk mendapatkan pekerjaan”. Dan pada Pasal 6 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu, “Setiap pekerja berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha”.
Kesimpulan
Demikianlah penjelasan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebagai pelamar kerja dan pemberi kerja, kita perlu memperhatikan penjelasan umum UU Ketenagakerjaan agar dapat memberikan hal yang terbaik dan terhindar dari sanksi yang bisa dijatuhkan oleh pemerintah.