Categories
Ilmu

Perbedaan Gaji dan Upah

Perbedaan gaji dan upah sering menjadi berdebatan di kalangan akademisi dan praktisi ketenagakerjaan. Upah dan gaji umumnya digunakan dalam penyebutan pembayaran sejumlah uang sebagai imbalan atas suatu pekerjaan atau jasa. Di masyarakat Indonesia, wage (upah) sering dikonotasikan untuk jenis pekerjaan rendahan seperti buruh pabrik atau tenaga kasar. Sementara salary (gaji) lebih cenderung digunakan untuk karyawan kantoran atau pegawai.

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) gaji adalah sebuah upah kerja dalam bentuk uang yang dibayarkan dalam waktu yang tetap, atau balas jasa yang diterima oleh pekerja berdasarkan waktu tertentu. Sedangkan upah adalah upah dan sebagainya yang dibayarkan sebagai bentuk balas jasa atau sebagai pembayaran tenaga yang telah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu hal; imbalan; gaji.

Di dalam Peraturan Ketenagakerjaan Indonesia tidak mengenal dengan istilah gaji. PP Pengupahan No. 78/2015 dan UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 hanya melampirkan istilah upah, yang didefinisikan sebagai hak buruh/pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja atau pengusaha kepada buruh/pekerja yang dibayar dan ditetapkan menurut suatu kesepakatan, perjanjian kerja, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan untuk buruh/pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Sementara itu, dalam peraturan perusahaan dan perjanjian kerja lebih sering menggunakan istilah “gaji”, misalnya gaji bersih dan gaji pokok.

Baca Juga: Contoh Surat Kuasa Untuk Berbagai Kepentingan

Apa sih sebenarnya perbedaan gaji dan upah? Berikut ini penjelasannya berdasarkan:

Tingkat Jabatan

Di dalam suatu perusahaan terdapat level jabatan tinggi dan rendah. Di golongan paling rendah, buruh/pekerja menerima upah atas tenaga dan waktu yang digunakan untuk bekerja, seperti pengusaha menghitung nilai upah karyawan yang lembur berdasarkan jumlah jam lemburnya.

Pada golongan atas, karyawan menerima pembayaran gaji atas tanggung jawab yang diembannya sesuai jabatannya. Jadi, atasan yang memiliki tanggung jawab sebagai perencana, pemikir, pelaksana, yang waktu bekerjanya tidak dibatasi berdasarkan waktu kerja organisasi perusahaan, dan tidak berhak atas upah lembur.

Baca Juga: 12+ Contoh Daftar Riwayat Hidup Yang Menarik

Besar Nominal

Gaji adalah bentuk penghasilan karyawan yang nilainya tetap dan tidak dipengaruhi atas volume atau jumlah pekerjaannya, contohnya gaji bulanan Rp. 5.000.000 jumlahnya akan tetap pada setiap bulannya dan hanya akan berubah jika ada kenaikan gaji. Sedangkan upah dibayarkan dengan nilai nominalnya yang tidak tetap dan upah didasarkan atas satuan hasil pekerjaan. Jadi, semakin banyak hasil pekerjaan, akan semakin besar upah yang akan diterima.

Baca Juga: Contoh Surat Lamaran Kerja Marketing

Status Kepegawaian

Gaji akan diberikan kepada pegawai/karyawan yang statusnya karyawan tetap (PKWTT – Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau karyawan kontrak (PKWT – Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Sedangkan upah diberikan kepada pekerja harian, pekerja lepas, pekerja musiman atau pekerja borongan.

Periode Waktu

Upah dibayarkan kepada pekerja dengan periode waktu yang tidak tertentu (teratur), contohnya upah borongan dan upah satuan akan dibayar setelah pekerjaan selesai. Sementara gaji dibayarkan berdasarkan periode waktu tertentu (teratur) menurut perjanjian atau kesepakatan kerja atau menurut peraturan perusahaan, contohnya gaji bulanan yang dibayarkan setiap awal atau akhir bulan.

Baca Juga: Fungsi dan Tujuan Manajemen SDM

Dasar Penetapan

Penetapan upah jauh lebih mudah dibandingkan gaji, karena gaji terdiri dari berbagai macam komponen dan banyak faktor.

Gaji ditetapkan berdasarkan:

  • Standar gaji di pasaran
  • Aturan pemerintah (PP, UU, Keputusan atau Peraturan Menteri)
  • Kompetensi dan keahlian
  • Jenjang pendidikan
  • Tanggung jawab pekerjaan
  • Pengalaman dan masa kerja
  • Kinerja dan prestasi karyawan
  • Kemampuan perusahaan
  • Produktivitas

Sementara upah ditetapkan berdasarkan:

  • Standar upah di pasaran
  • Waktu yang dibutuhkan dalam menyelesaikan suatu pekerjaan
  • Tingkat kerumitan suatu pekerjaan atau keterampilan yang dibutuhkan

Baca Juga: Contoh Surat Pengunduran Diri Yang Baik dan Benar

Komponen Penyusunan

Upah memiliki komponen tunggal, misalnya seperti upah borongan atau satuan namu tidak mencakup tunjangan. Sementara gaji karyawan terdiri dari beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan tetap dan tidak tetap. Di dalam kontrak atau perjanjian kerja, penyebutan gaji mengacu pada kompensasi karyawan yang ditawarkan perusahaan dalam sebagai bentuk imbalan.

Demikian penjelasan perbedaan gaji dan upah dalam kompensasi karyawan. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply