Categories
Informasi

Prosedur PHK Karyawan PKWTT berdasarkan PMTK

Di dalam prosedur PHK dikenal istilah PMTK yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang berkaitan dengan hak-hak karyawan yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), hal ini berdasarkan pada KEPMENAKER (Keputusan Menteri Tenaga Kerja) No.150 tahun 2000 yang menjelaskan tentang “Penyelesaian pemutusan hubungan kerja dan penetapan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian oleh perusahaan.”

Dengan adanya regulasi tersebut, maka ketentuan PHK dan segala hak-hak karyawan diatur didalam Undang-Undang tersebut, tidak lagi melalui Kepmen. Tetapi, istilah tersebut lebih melekat pada istilah UUTK (Undang-Undang Tenaga Kerja). PMTK itu sendiri berhubungan dengan uang pesangon karyawan/pekerja. Adapun besarannya berdasarkan KEPMENAKER No.150 tahun 2000 adalah sebagai berikut:

  1. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, mendapat pesangon 1 (satu) bulan upah.
  2. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, mendapat pesangon 2 (dua) bulan upah.
  3. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, mendapat pesangon 3 (tiga) bulan upah.
  4. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, mendapat pesangon 4 (empat) bulan upah.
  5. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, mendapat pesangon 5 (lima) bulan upah.
  6. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, mendapat pesangon 6 (enam) bulan upah.
  7. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih, 7 (tujuh) bulan upah.

Sebelum keluarnya Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut, PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) merujuk pada ketentuan ini. Ada 2 (dua) jenis, yaitu 1 PMTK dan 2 PMTK. Berikut penjelasannya:

  1. Istilah 1 PMTK adalah PHK oleh perusahaan yang mengharuskan pengusaha membayar uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 22 Kepmenaker. Contohnya seperti, PHK massal karena perusahaan tutup akibat mengalami kerugian terus menerus atau bangkrut yang disertai bukti laporan yang telah diaudit oleh akuntan publik 2 tahun terakhir atau akibat keadaan memaksa (force majeure) maka besar uang pesangon sesuai dengan ketentuan pada Pasal 22.
  2. Sedangkan, 2 PMTK adalah PHK yang dilakukan oleh perusahaan yang mewajibkan pengusaha membayar uang pesangon 2 kali ketentuan dari Pasal 22. Contohnya seperti, PHK massal yang dilakukan perusahaan karena alasan ingin melakukan efisiensi keuangan, maka perusahaan diwajibkan membayar pesangon 2 kali dari ketentuan yang tercantum pada Pasal 22.

Undang-Undang No.13 tahun 2003 Pasal 156 Ayat 2 telah merevisi ketentuan besarnya uang pesangon menjadi, sebagai berikut:

  1. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, mendapat pesangon 1 (satu) bulan upah.
  2. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, mendapat pesangon 2 (dua) bulan upah.
  3. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, mendapat pesangon 3 (tiga) bulan upah.
  4. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, mendapat pesangon 4 (empat) bulan upah.
  5. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, mendapat pesangon 5 (lima) bulan upah.
  6. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, mendapat pesangon 6 (enam) bulan upah.
  7. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, mendapat pesangon 7 (tujuh) bulan upah.
  8. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, mendapat pesangon 8 (delapan) bulan upah.
  9. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Regulasi tersebutlah yang berlaku saat ini, jadi 1 PMTK dan 2 PMTK merujuk pada Pasal ini, tidak lagi menggunakan Pasal 22 Kepmenaker No.150 tahun 2000. Dan yang dimaksud dengan upah/gaji sebulan sebagai dasar perhitungan pesangon adalah upah pokok dan segala tunjangan yang bersifat tetap.

Leave a Reply