Paspor merupakan dokumen penting ketika kamu ingin dan berencana bepergian keluar negeri untuk traveling, melancong, atau urusan pekerjaan. Tidak memiliki paspor berarti anda tidak bisa pergi ke luar Indonesia.
Sama seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), paspor juga merupakan dokumen resmi yang memuat identitas seorang pemegangnya. Dokumen ini diterbitkan oleh lembaga yang berwenang di suatu negara dan berlaku untuk digunakan sebagai identitas ketika seorang warga negara akan melakukan perjalanan antar negara. Berarti paspor adalah dokumen wajib yang harus kamu miliki saat bepergian keluar negeri.
Jika kamu berencana ingin pergi keluar negeri, misalnya ingin ke korea selatan untuk nonton konser musik artis idola kamu, tapi saat ini kamu belum punya paspor. Tenang, buat paspor itu gak sulit kok. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, sekarang pembuatan paspor jauh lebih mudah. Sekarang pembuatan paspor sudah bisa dilakukan secara online.
Sebelum kita kupas tuntas cara pembuatan paspornya, mari kita pahami dahulu syarat, biaya dan cara pembuatannya. Yuk, kita ulas satu per satu.
Syarat Pembuatan Paspor Baru
Ada beberapa syarat yang harus kamu persiapkan sebelum membuat paspor baru secara online atau offline. Syarat-syarat tersebut meliputi kelengkapan beberapa dokumen asli dan fotokopi, berikut beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan:
- e-KTP asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Akta Kelahiran, Surat Nikah, Ijazah Terakhir, atau Surat Baptis asli dan fotokopi. Untuk dokumen ini kamu cukup mempersiapkan satu dokumennya saja, tetapi pastikan didalamnya tertera informasi nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua.
- Materai.
Bagi kamu yang sudah punya paspor dan berencana ingin membuat paspor untuk anak, kamu bisa membawa paspor asli beserta surat nikah.
Catatan penting: Jika saat ini e-KTP kamu sudah diurus tetapi belum diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka kamu harus membawa surat keterangan (SK) atau surat rekomendasi dari DISDUKCAPIL tempat kamu tinggal.
Cara Membuat Paspor Baru Secara Online
Ketika kamu telah menyiapkan semua dokumen yang disyaratkan, selanjutnya adalah pembuatan paspor. Saat ini ada 2 cara yang bisa dilakukan untuk membuat paspor, bisa melalui online dan offline. Mari kita bahas satu persatu.
Daftar Antrean Pembuatan Paspor via Aplikasi
Selain lebih mudah dan cepat, pembuatan paspor secara online bisa menghindari kamu dari antrean panjang yang melelahkan. Adapun cara-caranya sebagai berikut:
- Download aplikasi “Antrian Paspor” melalui smartphone kamu. Kamu bisa langsung mengakses dari link dibawah ini
Pengguna Android: https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.imigrasi.layananwni pengguna iOS: https://apps.apple.com/id/app/layanan-paspor-online/id1453138219 - Isi identitas lengkap yang tertera pada aplikasi antrean paspor. Setelah daftar kamu akan menerima email konfirmasi.
- Login, setelah akun kamu terverifikasi.
- Pilih wilayah kantor Imigrasi terdekat dengan tempat tinggal kamu.
- Selanjutnya, isi data permohonan antrean paspor, mulai dari tanggal, jam, hingga jumlah pemohon yang kamu inginkan.
- Setiap kantor imigrasi memiliki kuota harian untuk pengajuan pembuatan paspor. Pastikan pengajuan antrean paspor kamu telah disetujui dan masuk dalam kuota harian sesuai tanggal yang kamu pilih pada tahap sebelumnya.
- Setelah permohonan antrean kamu disetujui, selanjutnya adalah datang kekantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah kamu tentukan sebelumnya. Tunjukan QR code atau kode booking saat datang ke kantor imigrasi untuk mendapatkan bukticetak nomor urut panggilan.
- Tunggu sampai anda mendapat panggilan, kemudian serahkan semua berkas pengurusan paspor dan melakukan pembayaran. Ikuti semua proses pembuatan paspor.
Ketentuan Mendaftar Antrean Online Pembuatan Paspor Melalui Aplikasi
Dikutip dari sepulsa.com ada 4 ketentuan yang berlaku ketika kamu mendaftar antrean pembuatan paspor melalui aplikasi.
- Didalam aplikasi, kamu bisa mendaftar antrean untuk 5 orang sekaligus.
- 5 orang tersebut adalah termasuk dalam anggota keluarga inti seperti ayah/ibu, suami/istri, anak, dan diri sendiri.
- Diluar dari itu, antrean tidak dapat diajukan bersamaan.
- Aplikasi antrean paspor dapat digunakan untuk pembuatan paspor di beberapa kantor imigrasi yang tersebar di Indonesia, seperti pada gambar.
Daftar Antrean Pembuatan Paspor via Website
Bagi kamu yang tidak ingin menginstall aplikasi “Antrian Paspor”, silahkan mengakses situs resmi imigrasi https://antrian.imigrasi.go.id/ melalui browser kamu. Caranya sebagai berikut:
- Akses website resmi imigrasi https://antrian.imigrasi.go.id/ melalui browser kamu.
- Klik opsi “Sign in with Google”.
- Isi data dengan lengkap untuk mendaftar.
- Proses pendaftaran melalui website hampir sama dengan pendaftaran pada aplikasi.
- Jika pendaftaran kamu telah disetujui sesuai dengan tanggal dan jam pembuatan paspor yang kamu pilih, jangan lupan untuk menyimpan QRcode atau kode booking yang tertera pada website resmi imigrasi.
- Tunjukan QR code atau kode booking tersebut pada petugas resepsionos ketika kamu datang ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor.
Daftar Antrean Pembuatan Paspor via WhatsApp (WA)
Ada beberapa kantor cabang imigrasi yang telah memfasilitasi pendaftaran antrean melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA). Kota-kota yang telah melayani pendaftaran antrean via whatsapp diantaranya Jakarta Pusat, Tangerang, Bogor, Batam. Adapun caranya sebagai berikut:
- Simpan nomor whatsapp yang tertera pada gambar diatas sesuai dengan kota asal kamu.
- Buat chat baru pada aplikasi whatsapp dengan format #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan Untuk Pembuatan Paspor.
- Contoh: #David#12101997#22072019
- Kirim chat ke nomor operator layanan imigrasi menurut kota tempat kamu.
Proses Membuat Paspor Baru di Kantor Imigrasi
Ketika nomor antrean sudah kamu dapatkan, selanjutnya adalah tahap membuat paspor baru di kantor imigrasi yang telah kamu pilih sebelumnya pada aplikasi atau web. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Datang langsung ke kantor imigrasi yang kamu pilih sesuai dengan tanggal dan jam yang telah disetujui. Ingat!! datang langsung ke kantor, jangan di wakilkan atau menggunakan jasa calo.
- Datang lebih awal dari jam yang tertera pada informasi antrean yang kamu dapatkan.
- Bawa semua dokumen yang disyaratkan dan bawa alat tulis.
- Berpenampilah yang rapi dan bersih. Hindari untuk menggunakan pakaian atas berwarna putih, karena pada sesi foto, background yang disediakan adalah warna putih.
- Tunjukan kode booking atau QR Code pada petugas layanan.
- Petugas tersebut akan melakukan scanning pada kode booking atau QR code tersebut dalam bentuk cetak berisi nomor urut panggilan pembuatan paspor baru.
- Petugas juga akan mengecek kelengkapan dokumen yang kamu bawa.
- Jika kelengkapan dokumen sudah sesuai dengan persyaratan, petugas akan memberikan formulir data diri yang harus kamu isi didalam map berwarna kuning.
- Isi formulir tersebut secara benar dan lengkap, sambil menunggu panggilan.
- Ketika nomor urut anda dipanggil petugas, berikan semua dokumen pada petugas yang berwenang.
- Petugas yang berwenang tersebut juga akan mewawancari kamu. Biasanya yang ditanyakan seputar keperluan pembuatan paspor untuk apa. Tidak perlu khawatir, jawab saja dengan jujur.
- Jika dokumen sudah sesuai dan semua syarat terpenuhi. Selanjutnya adalah pengisian data dalam sistem, sidik jari, dan foto.
- Ikuti semua sesi tersebut sampai sesi foto, berarti pembuatan paspor baru kamu sudah hampir selesai. Kamu akan diberi bukti pengambilan paspor beserta instruksi pembayaran biaya pembuatan paspor baru.
- Kamu akan diberikan rekening resmi imigrasi untuk pembayaran biaya pembuatan paspor. Bank yang kamu bisa pilih adalah BRI, BNI, BCA, dan Mandiri.
- Selesai, paspor bisa kamu ambil 3 hari setelah pembayaran diselesaikan. Bawa bukti pembayaran saat mengambil buku paspor di kantor imigrasi.
Tips Ampuh Untuk Mendapatkan Kuota Antrean Paspor Online
Untuk mendapatkan jadwal antrean yang bisa disesuaikan dengan kegiatan kamu, kami memberikan tips singkat agar jadwal antrean bisa kamu dapatkan.
- Cek secara berkala kuota tersebut di aplikasi sesuai dengan kantor imigrasi yang kamu pilih.
- Kamu bisa melakukan pengecekan pada hari Minggu jam 17.00
- Sebaiknya kamu jangan hanya terpaku pada satu kantor imigrasi saja. Pilih alternatif kantor imigrasi lainnya.
- Ketika kamu telah mendapatkan kuota antran, pastikan kamu untuk mendatangi kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah disetujui.
Cara Membuat Paspor Baru Secara Offline (Manual)
Memang masih ada beberapa masyarakat yang belum paham mendapatkan nomor antrean secara online, mungkin saja dikarenakan mereka sudah tua atau memang akses internet didaerahnya masih sangat terbatas. Jadi mereka masih harus datang ke kantor imigrasi untuk mendapatkan antrian. Adapun cara untuk membuat paspor secara manual, sebagai berikut:
- Datang ke kantor imigrasi di kota atau kabupaten tempat kamu tinggal. Datang pada pagi hari sebelum jam 12.00, karena pihak kantor imigrasi hanya memberikan quota 200 orang per harinya.
- Bawa seluruh dokumen yang disyaratkan.
- Isi formulir permohonan paspor yang tersedia di loket permohonan paspor. Isilah semua data sesuai dengan informasi yang tertera pada dokumen resmi.
- Kemudian, serahkan formulir yang telah kamu isi tersebut ke loket untuk pembuatan paspor baru untuk mendapatkan bukti tanda terima serta jadwal pengambilan data biometrik (sidik jari) dan foto.
- Setelah kamu melewati proses sidik jadi dan foto, berikutnya yang harus anda lalui adalah tahap wawancara. Tahap ini bertujuan untuk memverifikasi dokumen asli dengan keterangan yang tertulis pada formulir pembuatan paspor baru.
- Terakhir, ketika tahap wawancara selesai, selanjutnya yang kamu harus lakukan adalah melakukan pembayaran. Kemudian kamu akan mendapatkan informasi kapan paspor baru selesai dan bisa kamu ambil.
Biaya Pembuatan Paspor
Sebelum kamu membuat paspor baru di kantor imigrasi, ada baiknya kamu mengetahui biaya yang dikenakan untuk pembuata paspor. Rincian biayanya sebagai berikut:
Total perhitungan biaya pembuatan paspor baru disesuaikan dengan jenis paspor yang dibuat ditambah dengan biaya biometrik sebesar Rp. 55.000,-. Misalnya, kamu membuat e-Paspor baru 48 halam, maka totalnya sebesar Rp. 855.000,-
Perberdaan Paspor Biasa atau e-Paspor
Perbedaannya adalah pada e-Paspor terdapat chip berisi data biometrik (sidik jari dan hasil pemindaian bentuk wajah. Chip tersebut terletak dibagian sampul paspor. Dengan chip tersebut, data anda lebih terjamin dan sulit dipalsukan dibandingkan dengan paspor biasa yang berisi informasi data identitas dasar pemilik paspor.
Kelebihan lain e-Paspor adalah fitur autogate di bagian tidak perlu menunggu antrean panjang. Ditambah bisa ke jepang dengan visa waiver yang bisa diproses dengan cepat.
Saat ini masih sedikit kantor imigrasi yang menyediakan layanan pembuatan e-Paspor. Khusus di wilayah JABODETABEK, e-Paspor bisa dilakukan di 6 kantor imigrasi:
- Kantor Imigrasi Kelas 1 Banten, Bandara Soekarno Hatta.
- Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat, Kemayoran.
- Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Timur, Jatinegara.
- Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Utara, Kelapa Gading.
- Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Barat, Taman Sari.
- Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Selatan, Warung Buncit.
Sekarang, kamu sudah pahamkan langkah-langkah membuat paspor baru. Silahkan mencoba, semoga bermanfaat.