Categories
Dokumen

Syarat dan Cara Membuat SKCK Online & Offline serta Biaya

Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) sudah menjadi kebutuhan untuk kelengkapan berkas yang disyaratkan. SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Polres atau Polsek di daerah domisili kamu. SKCK biasanya digunakan sebagai syarat pelengkap dokumen untuk keperluan seperti, melamar pekerjaan, perjalan keluar negeri, pendidikan, pelatihan, atau kegunaan lainnya.

Dahulu, SKCK ini disebut dengan SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik). Walaupun istilah namanya berbeda, pada dasarnya informasi yang termuat didalamnya adalah sama. SKCK menerangkan bahwa pemegangnya adalah orang yang terbukti berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat dalam perbuatan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Fungsi dari SKCK sangat penting, hampir setiap peristiwa hidup mensyaratkan pelampiran dokumen ini. Untuk mendapatnya pun cukup mudah, jika kamu tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal apapun yang merugikan orang lain dimata hukum Indonesia. SKCK seperti buku catatan sebagai bukti bahwa kamu adalah warga negara Indonesia yang baik.

SKCK Online & Offline

Untuk membuat SKCK bisa kamu urus di Polres atau Polsek tempat kamu tinggal, tergantung untuk kepentingan apa kamu memohon dokumen SKCK tersebut. Jika kamu hendak pergi keluar negeri, kamu harus membuat SKCK di Polres. Sedangkan untuk keperluan seperti mendaftar pekerjaan/kuliah/sekolah atau urusan yang dilaksanakan dalam negeri kamu bisa mengurusnya di kantor Polsek.

Baca Juga:

Saat ini membuat SKCK bukanlah hal sulit, kamu tinggal mempersiapkan semua persyaratan dan biaya adminsitrasi. Pihak Kepolisian Republik Indonesia telah mempermudah kamu untuk membuat SKCK secara online & offline (datang langsung ke Polres atau Polsek).

Bagi kamu yang memiliki kesibukan yang padat, mendaftar SKCK secara online adalah solusinya. Tetapi jika kamu mau mengurusnya langsung ke kantor juga akan kami jelaskan dalam artikel ini. Berikut ini ulasannya.

Syarat Membuat SKCK Baru di Polres atau Polsek

Ada beberapa persyaratan yang harus kamu lengkapi untuk mengurus pembuatan SKCK ini, diantaranya:

Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan

Syarat pertama yang harus kamu siapkan adalah surat pengantar. Untuk mendapatkannya anda perlu datang ke Ketua RT setempat agar dibuatkan surat pengantar ke Ketua RW, kemudian dari RW akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa untuk keperluan ini.

Saat kamu mengurus surat pengantar sampai ke tingkat Kelurahan/Desa, biasanya akan dikenakan biaya administrasi untuk kas kelompok masyarakat atau ada juga yang dibebaskan dari biaya apapun (tergantung kebijakan). Setelah kamu mendapatkan surat pengantar, selanjutnya temui dan serahkan surat pengantar tersebut ke petugas. Kemudian kamu akan diberikan formulir dan mengisi formulir tersebut dengan lengkap.

Informasi Tambahan: Di beberapa daerah/wilayah di Indonesia, Polres dan Polsek telah meniadakan syarat surat pengantar dari kelurahan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah dan memotong tahapan birokrasi demi kenyamanan masyarakat.

Syarat Yang Diperlukan Untuk Membuat SKCK

Setelah surat pengantar dari Kelurahan/Desa anda dapatkan, ada beberapa syarat penting yang harus kamu lengkapi sebagai berikut:

Persyaratan untuk WNI (Warga Negara Indonesia):

  • Fotokopi e-KTP atau SIM.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah Terakhir.
  • Pas foto 4 x 6 berlatar belakang merah (6 lembar).

Persyaratan untuk WNA (Warga Negara Asing):

  • Fotokopi Paspor.
  • Surat Sponsor dari Perusahaan.
  • Fotokopi Surat Nikah.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
  • Fotokopi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja.
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  • Pas foto 4 x 6 berlatar belakang kuning (6 lembar).

Dari situs resmi polri.go.id merilis syarat membuat SKCK terbaru:

  • Surat pengantar dari Kantor Kelurahan domisili pemohon.
  • Fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertepa pada surat pengantar.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah terakhir.
  • Pas foto terbaru dan berwarna 4 x 6 (6 lembar).
  • Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan oleh kantor Polisi.
  • Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Membuat SKCK Online

Jika semua dokumen-dokumen persyaratan sudah kamu lengkapi, saatnya untuk membuat SKCK online. langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Silahkan akses website resmi SKCK skck.polri.go.id/ melalui mobile atau desktop/laptop kamu.
  2. Pilih menu “FORM. PENDAFTARAN”.
  3. Isi semua data pribadi kamu dengan lengkap, mulai dari Nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Wilayah Polres/Polsek, sampai perintah unggah foto.
  4. Berikutnya kamu akan diarahkan kehalaman baru. Pada halaman ini kamu diminta untuk mengisi nama ayah dan ibu kandung, alamat, pekerjaan, dan nama saudara kandung.
  5. Selanjutnya, isi data pendidikan yang berisi nama sekolah, kota, dan tahun lulus sekolah.
  6. Pada tahap selanjutnya ada kotak dialog yang menampilkan beberapa pertanyaan apakah kamu pernah terlibat tindakan pidana atau tidak. Isi dengan jujur, lalu klik Next.
  7. Kemudian, isi dengan jujur tujuan kamu membuat SKCK, apakah untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, pergi keluar negeri, atau keperluan lainnya. Klik Next.
  8. Terakhir, klik “Kirim Data” untuk memastikan permohonan SKCK kamu akan di proses oleh sistem.
  9. Catat nomor atau kode registrasi untuk dibawa dan ditunjukan ke Lokek Polres/Polsek agar SKCK kamu di proses.

Rekam Rumus Sidik Jari (Biometrik)

Saat akan menerbitkan SKCK asli, petugas akan menanyai rumus sidik jari. Untuk mendapatkannya, kamu tinggal mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat. Biaya perekaman biometrik (sidik jari) gratis, kamu hanya perlu menyiapkan syarat-syaratnya. Berikut ini detail syarat yang diperlukan:

  • Fotokopi KTP (1 lembar).
  • Foto depan ukuran 4 x 6 (2 lembar) latar belakang merah.
  • Foto samping kiri ukuran 4 x 6 (1 lembar) latar belakang merah.
  • Foto samping kanan ukuran 4 x 6 (1 lembar) latar belakang merah.
  • Mengisi formulir sidik jari (Nama, Bentuk Wajah, Rambut, dan Ciri Fisik lainnya).

Membuat SKCK Offline

Hampir sama dengan mengurus SKCK online, hanya saja semua berkas harus anda bawa ke kantor Polres atau Polsek. Ada beberapa poin penting yang harus kamu ketahui.

Membuat SKCK untuk keperluan pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan Visa atau keperluan yang bersifat antarnegara, kamu bisa langsung mengurusnya di Kantor Polres (tingkat Kabupaten/Kota), bukan membuatnya di Polsek.

Jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin – Jumat pukul 08.00 – 15.00 dan Sabtu pukul 08.00 – 11.00. Langsung datangi loket bagian SKCK untuk mendaftarkan atau memasukan dokumen yang disyaratkan. Kamu akan diminta untuk mengisi formulir.

Petugas akan meminta kelengkapan syarat-syarat. Agar memudahkan proses pembuatan sebaiknya persiapkan semua persyaratan dan fotokopi dalam jumlah banyak.

Data biometrik, jika ini SKCK pertama kamu dan belum punya rumus sidik jari, kamu bisa mengurusnya di Polres, tepatnya dibagian “rekam rumus sidik jari”. untuk informasi detailnya kamu bisa lihat di langkah sebelumnya.

Biaya Pembuatan SKCK

Pemerintahan telah membuat regulasi tentang tarif yang dikenakan untuk membuat SKCK dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengubah sejumlah biaya/tarif yang masuk ke negara, termasuk juga biaya pembuatan SKCK. Biaya yang ditentukan pemerintah dan berlaku diseluruh wilayah Indonesia yang semula Rp. 10.000,- dan sejak 6 Januari 2017 naik menjadi Rp. 30.000,-. Untuk WNA (warga negara asing) dikenakan biaya sebesar Rp. 60.000,-.

Sekarang kamu sudah mengetahui langkah-langkah membuat SKCK online dan offline, jadi kamu lebih dimudahkan dengan teknologi. Dengan berbagai fungsi dan manfaat SKCK mempermudah kamu dalam mengurus keperluan administrasi. Selamat mencoba, semoga bermanfaat.

Leave a Reply