Pada realitanya, suatu perusahaan tidak dapat melakukan mutasi karyawan hanya secara sepihak saja. Hal ini terkait dengan beberapa ketentuan Pemerintah mengenai mutasi karyawan, yaitu pada UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 Pasal 54 Ayat (1) Huruf c dan d, yang menjelaskan secara rinci bahwa perjanjian kerja secara tertulis antara lain memuat jenis jabatan dan jenis pekerjaan dari […]