Pailit adalah kondisi atau keadaan dimana perusahaan yang oleh suatu pengadilan negeri telah dinyatakan bangkrut dan yang aktiva atau warisannya telah diperuntukan untuk membayar hutang perusahaan. Menurut Undang-Undang, kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan penyelesaiannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang. […]