Categories
Hukum

Perhitungan THR Karyawan Kontrak

Masih banyak karyawan atau buruh yang menanyakan “apakah karyawan kontrak mendapatkan THR?”. Pertanyaan ini sering terlintas oleh karyawan baru yang bekerja belum lama, kurang dari 1 tahun (12 bulan). Tenang, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengatur hal ini.

Secara psikologis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dapat menciptakan rasa bahagia bagi karyawan/pekerja/buruh karena dapat merayakan hari besar keagamaannya dengan layak dan tenang. Mengingat pada hari raya keagamaan tertentu biasanya pengeluaran sebuah keluarga akan membengkak.

Selain itu, pemberian THR akan meningkatkan motivasi kerja seorang karyawan. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.20 Tahun 2016 Pasal 1 ayat 1, menjelaskan bahwa definisi Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non-upah yang wajib di bayarkan Pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Baik itu pekerja tetap atau pekerja kontrak memiliki hak untuk menerima THR.

Baca Juga: Contoh Surat Lamaran Kerja Tulis Tangan

UU Kementerian Ketenagkerjaan Tentang THR Karyawan Kontrak

PERMENAKER No.6 Tahun 2016 telah mengatur bahwa pengusaha wajib memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. Regulasi ini berarti mengindikasikan pemberian THR oleh pengusaha didasarkan atas lamanya masa kerja, bukan berdasarkan status kerja.

Hubungan kerja antara pengusaha dengan karyawan kontrak adalah hubungan kerja melalui Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT). Ketentuan ini merujuk pada Pasal 59 ayat 1 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berisi:

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya selesai dalam waktu tertentu, yaitu:

  1. Pekerjaan yang bersifat sementara, atau yang sekali selesai;
  2. Pekerjaan yang tidak terlalu lama, yang penyelesaiannya diperkirakan
  3. paling lama 3 (tiga) tahun;
  4. Pekerjaan musiman; atau
  5. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam tahap percobaan atau penjajakan.

Baca Juga: Contoh Daftar Riwayat Hidup Tulis Tangan

Cara Menghitungan THR Karyawan Kontrak

Dilansir dari gadjian.com/blog karyawan kontrak merupakan yang masa kerjanya ditentukan oleh Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT). Masa kerjanya sangat bervariasi tergantung pada kebutuhan perusahaan atau proyek tertentu. Karyawan yang tidak dibatasi waktu namun pekerjaannya tidak berhubungan langsung dengan proses produksi perusahaan, seperti cleaning service dan satpam perusahaan.

Adapun besaran THR bagi karyawan adalah sama besarnya dengan gaji/upah 1 (satu) bulan. Sedangkan bagi pekerja yang sudah bekerja minimal 1 (satu) bulan namun belum sampai 1 (satu) tahun, maka besaran THRnya adalah sejumlah bulan yang telah dilewatinya di perusahaan tersebut.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa THR diberikan didasari atas masa kerja, bukan status kerja sehingga baik karyawan tetap dan kontrak sama-sama menerima THR. Besarannya juga didasari atas ketentuan diatas. Namun perbedaannya adalah apabila terjadi PHK sebelum mendapatkan THR. Berikut penjelasannya,

  • Karyawan tetap yang di PHK 30 hari sebelum hari raya tiba akan tetap menerima THR, namun tidak akan menerima THR jika dikenakan PHK lebih dari 30 hari sebelum hari raya tiba.
  • Sedangkan karyawan kontrak baik di PHK kurang dari 30 hari atau tidak sebelum hari raya tiba, maka mereka tetap tidak akan menerima THR.

Baca Juga: Contoh Surat Perintah Tugas

Contoh Perhitungan THR Karyawan Kontrak

Untuk lebih memperjelas kami berikan contoh perhitungan THR karyawan kontrak, sebagai berikut:

Contoh 1

Pak Waluyo merupakan karyawan kontrak di PT. Perdana Express dan telah bekerja selama 10 bulan. Gaji yang diterima Pak Waluyo perbulannya adalah Rp.7.955.000 sudah termasuk tunjangan-tunjangan yang lain. Maka THR Pak Waluyo dapat dihitung dengan metode diatas, dengan perhitungan sebagai berikut:

Namun setahun berikutnya, Pak Waluyo memutuskan kontrak sebelum hari Raya Idul Fitri dan status Pak Waluyo masih karyawan kontra. Maka Pak Waluyo tidak berhak menerima THR, karena dia adalah karyawan kontrak yang resign sebelum hari Raya Idul Fitri tiba.

Contoh 2

Pak Bagus adalah karyawan tetap di PT. Perdana Express sekantor dengan Pak Waluyo. Karena Pak Bagus sudah masuk ketahun ke 2, maka Pak bagus menerima THR dengan jumlah gaji 1 (satu) bulan. Namun tahun ke 5 Pak Bagus bekerja, ia memutuskan resign 2 minggu sebelum THR diberikan perusahaan. Maka Pak Bagus tetap berhak mendapatkan THR karena karyawan tetap.

Baca Juga: Perbedaan Job Deskripsi dan Job Spesifikasi

Sanksi Pemerintah Bagi Perusahaan Yang Terlambat atau Tidak Membayarkan THR

Dikutip dari sleekr.co/blog, pemerintah telah mengeluarkan peraturan bahwa perusahawan wajib membayarkan THR paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya tiba dengan tujuan agar karyawan dapat memanfaatkan THR tersebut. Jika perusahaan ternyata ketahuan terlambat memerikan THR, maka perusahaan tersebut akan mendapatkan denda sebesar 5% dari keseluruhan THR yang perusahaan keluarkan. Namun denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan atas memberikan THR kepada semua karyawan.

Sedangkan bagi perusahaan yang tidak memberikan THR, maka akan mendapatkan sanksi administratif dari pemerintah, berupa:

  1. Teguran tertulis.
  2. Pembatasan aktivitas atau kegiatan usaha.
  3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
  4. Pembekuan kegiatan usaha.

Demikianlah penjelasan lengkap mengenai perhitungan THR karyawan kontrak. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply